Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan sebanyak 19 calon anggota DK OJK telah berhasil lolos seleksi tahap II.
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani dalam surat pengumuman resmi hasil seleksi tahap II calon anggota DK OJK di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, seluruh calon anggota DK OJK tersebut wajib mengikuti seleksi tahap III, yaitu asesmen yang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Mei 2023 serta pemeriksaan kesehatan pada Selasa, 23 Mei 2023.
Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada panitia seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Secara perinci, sebanyak 119 calon anggota DK OJK yang lolos tersebut yakni Imansyah, Budi Santoso, Iskandar Simorangkir, Adi Budiarso, Onny Noyorono, Rico Usthavia Frans, Yunita Resmi Sari, Ubaidillah Nugraha, Agus Susanto, Hidayat Prabowo, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.
Baca juga: Sri Mulyani tetapkan 45 calon anggota DK OJK lulus seleksi tahap I
Kemudian, Anton Daryono, Trisno Nugroho, Causa Iman Karana, Agusman, Erwin Haryono, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Hasan Fawzi, serta Bambang Prijambodo.
Sri Mulyani menegaskan, calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III.
Adapun calon Anggota DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor pada saat pelaksanaan asesmen dan pemeriksaan kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.
Selain itu, biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh calon anggota DK OJK dalam rangka mengikuti seleksi tahap III tidak ditanggung oleh panitia seleksi.
Hasil seleksi tahap III akan diumumkan melalui
laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.
Baca juga: Menkeu paparkan syarat menjadi calon anggota DK OJK 2023-2028
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023